BAB 1
Konsep koperasi dibagi menjadi 3,
yaitu:
- konsep koperasi barat
- konsep koperasi sosialis
- konsep koperasi negara berkembang
- konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
- keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
- haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
- promosi kegiatan ekonomi anggotanya
- pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
- pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2.
Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
- perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
sejarah pertumbuhan
koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya
masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi
terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan
dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi yang terbentuk
pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip
keadilan yang selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip keadilan yang
dikenal dengan “Rochdale Principles”. Seja
Dan
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi
setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan
gerakan koperasi.
Keterkaitan
Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan
aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya
masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran,yaitu :
1 .
Aliran Yardstick
2 .
Aliran Sosialis
3 .
Aliran Persemakmuran
Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada
umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat di
negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini
bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala
keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara
maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
Aliran Sosialis
Aliran Sosialis
terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh
sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif
atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh
aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran
ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam
perekonomian masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Dunia dan
Indonesia
Gerakan
Koperasi di dunia di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Dari sejarah
perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang
menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin
besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan
kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hagemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi
didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuangan rakyat berubah tanpa
sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte
(kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi
milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal/kapitalis).
Dalam keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan
pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis itulah yang mendorong
munculnya cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter dimana kekayaan
dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan pribadi dan pembatasan
terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya kerjasama antar kelas sosial.
1) Perkembangan Koperasi di Eropa
A. Perkembangan Koperasi di Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan
penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran Koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan
kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme
yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam
koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan
pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme
yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu
berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta
Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di
Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang
dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
B. Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang
sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena
didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan
menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang
mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan
melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya
banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu
berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-
prinsip koperasinya :
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
d. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
e. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus
secara tunai.
f. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak
atau palsu.
h. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.
Dari pedoman Koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan Koperasi dibentuk.
Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan Koperasi Rochdale dengan prinsip-
prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan Koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip
Koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam kongres
I.C.A di Paris tahun 1937.
C. Perkembangan Koperasi di Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang
pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum
petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui beberapa rintangan,
akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
a. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
b. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
c. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama
yang erat.
d. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa
mendapatkan upah.
e. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan
masyarakat.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang
berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam
yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
a. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
b. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
c. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
d. Pinjaman bersifat jangka pendek.
e. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
D. Perkembangan Koperasi di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin
Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan
penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak
kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil
mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan
sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan
Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan
pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi
dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet),
mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan
kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
E. Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama
dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939,
berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperasi ini mengalami kegagalan.
Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan
pedesaan yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan
dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang
efektif di antara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai
kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan
Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak
jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal
adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Listrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan
Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-
koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi Kredit dan
Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan di kota-kota. Di Amerika Serikat juga berkembang
Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
2) Perkembangan Koperasi di Asia
A. Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah
pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang
Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika
perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an,
khususnya ketika penduduk Jepang menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam
periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian. Yang pertama disebut Koperasi
Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha
pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan
dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus.
Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di
Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
B. Perkembangan Koperasi di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad
ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank
Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961 dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang
baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama
Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation),
disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan
melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan
sektor pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-
usaha peningkatan budaya rakyat.
C. Perkembangan Koperasi di Thailand
a. Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran Koperasi
pertama di Thailand.
b. Departemen promosi Koperasi di Thailand memiliki visi untuk mempromosikan
dan mengembangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &
kemandirian.
c. Departemen Koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi,
kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
D. Perkembangan Koperasi di India
a. India mendirikan Koperasi kredit ala Rafflesian pada tahun 1907 dan menyusun
UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912.
b. UU Koperasi India di adopsi oleh negara Amerika, Afrika & Asia termasuk
Indonesia.
c. Pada awal pertumbuhan Koperasi di India yang menjadi andalan adalah koperasi
perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank Koperasi.
E. Perkembangan Koperasi di Filipina
a. Lahirnya Koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
b. Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO),
yang memiliki sekitar 20 anggota Koperasi & 3600 petani perorangan. Koperasi
ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang.
c. MIDECO adalah salah satu Koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada
tahun 1986.
F. Perkembangan Koperasi di Indonesia
Untuk mengetahui perkembangan Koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan Koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “tiga masa”, yaitu masa penjajahan, masa
kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
1. Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan Koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (Banyumas) ini
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
Koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-
enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode,
pengganti Sieberg. Mereka mendirikan Koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan Koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan
Koperasi rumah tangga (Koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu
memajukan Koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
usaha Koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di
Jakarta berusaha menggelorakan semangat Koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut
“Kongres Koperasi”.
Pergerakan Koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah
Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain
itu, kesadaran masyarakat atas Koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya.
Untuk membatasi laju perkembangan Koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan
Koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin
mendirikan Koperasi karena :
1. Mendirikan Koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2. Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda,
3. Ongkos materai sebesar 50 golden,
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa, dan
5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjur Koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “Panitia
Koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya
Koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa Koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan
dari peraturan 1915. Isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa
daerah,
2. Ongkos materai 3 golden,
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat berlaku untuk orang Indonesia asli, yang
mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun
1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres Koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933,
pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan Koperasi Belanda
tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.
Pada masa penjajahan Jepang, Koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat
Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan
Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu Koperasi model
Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini
hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk
Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang Koperasi Indonesia
dapat dikatakan mati.
2. Koperasi di Indonesia pada Masa Kemerdekaan
setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan Koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masakemerdekaan, Koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, Koperasimenjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada
asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.Pada awal kemerdekaan, Koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun
1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah Koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
Koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan Koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan Koperasi sebagai alat pemerasan
rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan Koperasi sehingga masyarakat
kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota Koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan Koperasi dalam perekonomian nasional
merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat
dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan Koperasi berjalan lambat.
Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Dari sejarah
perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang
menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin
besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan
kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hagemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi
didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuangan rakyat berubah tanpa
sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte
(kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi
milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal/kapitalis).
Dalam keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan
pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis itulah yang mendorong
munculnya cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter dimana kekayaan
dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap kepemilikan pribadi dan pembatasan
terhadap persaingan yang tidak sehat serta perlunya kerjasama antar kelas sosial.
1) Perkembangan Koperasi di Eropa
A. Perkembangan Koperasi di Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan
penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran Koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan
kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme
yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam
koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan
pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme
yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu
berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta
Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di
Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang
dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
B. Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang
sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena
didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan
menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang
mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan
melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya
banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu
berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-
prinsip koperasinya :
a. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
d. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
e. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus
secara tunai.
f. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak
atau palsu.
h. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.
Dari pedoman Koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan Koperasi dibentuk.
Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan Koperasi Rochdale dengan prinsip-
prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan Koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip
Koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam kongres
I.C.A di Paris tahun 1937.
C. Perkembangan Koperasi di Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang
pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum
petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui beberapa rintangan,
akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
a. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
b. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
c. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama
yang erat.
d. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa
mendapatkan upah.
e. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan
masyarakat.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang
berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam
yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
a. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
b. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
c. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
d. Pinjaman bersifat jangka pendek.
e. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
D. Perkembangan Koperasi di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin
Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan
penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak
kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil
mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan
sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan
Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan
pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi
dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet),
mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan
kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
E. Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama
dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939,
berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperasi ini mengalami kegagalan.
Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan
pedesaan yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan
dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang
efektif di antara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai
kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan
Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak
jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal
adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Listrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan
Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-
koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi Kredit dan
Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan di kota-kota. Di Amerika Serikat juga berkembang
Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
2) Perkembangan Koperasi di Asia
A. Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah
pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang
Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika
perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an,
khususnya ketika penduduk Jepang menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam
periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian. Yang pertama disebut Koperasi
Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha
pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan
dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus.
Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di
Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
B. Perkembangan Koperasi di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad
ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank
Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961 dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang
baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama
Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation),
disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan
melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan
sektor pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-
usaha peningkatan budaya rakyat.
C. Perkembangan Koperasi di Thailand
a. Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran Koperasi
pertama di Thailand.
b. Departemen promosi Koperasi di Thailand memiliki visi untuk mempromosikan
dan mengembangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &
kemandirian.
c. Departemen Koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi,
kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
D. Perkembangan Koperasi di India
a. India mendirikan Koperasi kredit ala Rafflesian pada tahun 1907 dan menyusun
UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912.
b. UU Koperasi India di adopsi oleh negara Amerika, Afrika & Asia termasuk
Indonesia.
c. Pada awal pertumbuhan Koperasi di India yang menjadi andalan adalah koperasi
perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank Koperasi.
E. Perkembangan Koperasi di Filipina
a. Lahirnya Koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
b. Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO),
yang memiliki sekitar 20 anggota Koperasi & 3600 petani perorangan. Koperasi
ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang.
c. MIDECO adalah salah satu Koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada
tahun 1986.
F. Perkembangan Koperasi di Indonesia
Untuk mengetahui perkembangan Koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan Koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “tiga masa”, yaitu masa penjajahan, masa
kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
1. Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan Koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (Banyumas) ini
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
Koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-
enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode,
pengganti Sieberg. Mereka mendirikan Koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan Koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan
Koperasi rumah tangga (Koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu
memajukan Koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
usaha Koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di
Jakarta berusaha menggelorakan semangat Koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut
“Kongres Koperasi”.
Pergerakan Koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah
Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain
itu, kesadaran masyarakat atas Koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya.
Untuk membatasi laju perkembangan Koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan
Koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin
mendirikan Koperasi karena :
1. Mendirikan Koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2. Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda,
3. Ongkos materai sebesar 50 golden,
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa, dan
5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjur Koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “Panitia
Koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya
Koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa Koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan
dari peraturan 1915. Isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa
daerah,
2. Ongkos materai 3 golden,
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat berlaku untuk orang Indonesia asli, yang
mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun
1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres Koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933,
pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan Koperasi Belanda
tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.
Pada masa penjajahan Jepang, Koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat
Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan
Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu Koperasi model
Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini
hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk
Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang Koperasi Indonesia
dapat dikatakan mati.
2. Koperasi di Indonesia pada Masa Kemerdekaan
setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan Koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masakemerdekaan, Koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, Koperasimenjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada
asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.Pada awal kemerdekaan, Koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun
1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah Koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
Koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan Koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan Koperasi sebagai alat pemerasan
rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan Koperasi sehingga masyarakat
kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota Koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan Koperasi dalam perekonomian nasional
merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat
dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan Koperasi berjalan lambat.
Namun
keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres
Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI),
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas Koperasi,
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai
berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI,
2. Menetapkan pendidikan Koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
4. Segera akan dibuat undang-undang Koperasi yang baru.
3. Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru
bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS No. XXIII membebaskan gerakan Koperasi dalam
berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang
Koperasi No. 12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang No. 14 tahun
1965.
2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan
Koperasi Indonesia (GERKOPIN
Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI),
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas Koperasi,
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai
berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI,
2. Menetapkan pendidikan Koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
4. Segera akan dibuat undang-undang Koperasi yang baru.
3. Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru
bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS No. XXIII membebaskan gerakan Koperasi dalam
berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang
Koperasi No. 12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang No. 14 tahun
1965.
2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan
Koperasi Indonesia (GERKOPIN
BAB 2
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.[ Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012,
yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan
koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
BAB 3
Perangkat organisasi koperasi
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi,
bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam
Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat
anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun
1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut :
a.Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
a.Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan
pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika
masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
Tugas
dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25
Tahun 1992. Tugas koperasi adalah sebagai berikut
a, Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
a, Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang
pengurus koperasi
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Pengawas
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan
wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Adapun
tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
Sedangkan
wewenang pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Jika
ingin mengetahui lebih lanjut tentang koperasi silahkan baca info yang terdapat
pada artikel berikut :
Jenis koperasi berdasarkan tingkatan, jenis usaha, dan keanggotaan
Landasan,Asas,dan Tujuan Koperasi
– Kementrian Koperasi meluncurkan lambang koperasi baru Indonesia
– 3 perangkat organisasi koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkatan, jenis usaha, dan keanggotaan
Landasan,Asas,dan Tujuan Koperasi
– Kementrian Koperasi meluncurkan lambang koperasi baru Indonesia
– 3 perangkat organisasi koperasi
MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara
lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus
dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
BAB 4
Tahap
Pendirian Koperasi
Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok
masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini
merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang
seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka .
Secara rinci
tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut :
1. Dua orang atau lebih bisa
menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya kantor
koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata
cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2. Prakarsa harus mengajukan proposal
tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.
Atas
permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain
tentang tata cara pembetukan koperasi secara baik dan benar
4.
Rapat dan
penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota
koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh
koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.
Sejak rapat
anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.
Pengurus
koperasi di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor
dinas koperasi setempat
7.
Pejabat suku
dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang
di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8.
Untuk
koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah
tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.
Selanjutnya
bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan
perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan
kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian
koperas sebagai berikut :
1. Tahap
awal pendirian koperasi
- Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
- Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
- Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
- Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
- Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
- Latar belakang pendirian koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
- Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
- Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
- Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
- Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
- Neraca awal koperasi.
langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah –
langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara
mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha
kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sbb:
1.
Dasar Pembentukan
Orang yang
mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang
dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
Yang harus diperhatikan :
-
orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa
mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang
tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan
koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya
tidak terlibat masalah.
-
Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak
secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara
efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor
tenaga kerja, modal dan teknologi.
-
Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha
yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari luar.
-
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi
2.
Persiapan pembentukan koperasi
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
- Orang - orang yang ingin mendirikan
koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi,
usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui
maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu,
seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
- Akan lebih baik diberi
pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga
mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan
mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
- Setelah mereka menyadari
arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya
paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.
3.
Rapat Pembentukan
Setelah persiapan dibentuk,
maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rapat pembentukan harus
dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang
memimpin dari peminat tersebut.
- Karena pentingnya rapat
pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat / petugas departemen
koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk dan
dorongan agar tujuan koperasi tercapai.
- Rapat membicarakan hal –
hal yang berkaitan dengan koperasi seperti:
o Tujuan pendirian koperasi
o Usaha yang akan dijalankan
o Penerimaan dan persayaratan
keanggotaan dan kepengurusan
o Penyusuan anggaran dasar
o Menetapkan modal awal yang
terdiri dari simpanan – simpanan
o Pemilihan pengurus dan Badan
Pemeriksa Koperasi
- Penyusunan AD/ART harus
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak boleh
bertentangan dengan Undang – Undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya.
Pada dasarnya hal – hal yang dimuat dalam AD/ART adalah sbb:
o Nama, pekerjaan, serta tempat
tinggal para pendiri
o Nama lengkap dan nama
singkatan dari koperasi
o Lokasi koperasi dan daerah
kerjanya
o Maksud dan tujuan koperasi
o Jenis dan kegiatan usaha yang
akan dilakukan
o Syarat – Syarat keanggotaan dan
kepengurusan
o Ketentuan mengenai hak,
kewajiban dan tugas anggota
o Ketentuan mengenai rapat –
rapat anggota dan pengurus
o Ketentuan mengenai modal, SHU,
tanggungan anggota/koperasi, sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
o Lain – lainnya sesuai dengan
pembicaraan dalam rapat pembentukan yang dimaksud
- Rapat harus menyepakati
keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana
kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus
koperasi yang bersangkutan wajib untuk membuat berita acara rapat pembentukan.
Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi,
dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohanan dan
pengesahan badan hukum. Yang diajukan pengurus koperasi kepada pejabat koperasi
setempat.
4.
Pengajuan Permohonan Untuk
mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan
hokum koperasi, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Para pendiri mengajukan
permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/ berdomisili di
wilayah koperasi yang akan dibentuk.
- Permintaan pengesahan
tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
o Dua rangkap akte pendirian,
satu diantara bermaterai cukup
o Berita acara rapat pembentukan
o Surat bukti penyetoran modal
sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
- Di samping itu, pengurus
harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang
merupakan bukti sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang telah
tercantum, yang telah ditandatangani.
- Setelah menerima surat permohonan
tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan Surat tanda penerimaan
yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri / pengurus koperasi
yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat segera mencatat koperasi
tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah tersedia
- Jika surat permohonan
yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau disertai tapi
tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan
itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan.
5.
Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
- Setelah Surat tanda
Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi
harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan
permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung
apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan
tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
- Atas dasar penelitian
tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui
pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan
hokum koperasi
- Jika ternyata memenuhi
standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang
bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada
Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
- Kepala Kantor Depertemen
Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi
tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
- Materi tersebut tidak
boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
6.
Pengesahan Akte Pendirian
- Dalam waktu selambat –
lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban
pengesahannya
- Apabila pejabat yang
berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan,
maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan
setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir
selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan
menteri akan menjadi keputusan akhir.
- Apabila pejabat
menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan sesuai
dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor
pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
- Buku Daftar Umum serta
Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma –
Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar
koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan
dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
- Badan hokum yang
diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum
termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang
– undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh
bidang ekonomi.
- Surat – surat yang
diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia
pada kantor koperasi setempat.
DASAR PEMBENTUKKAN KOPERASI
operasi
dapat didirikan oleh masyarakat atau perorangan dengan memahami terlebih dahulu
dasar dan syarat dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka.
Dasar-dasar
pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
- Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
- Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
- Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
- Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
- Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
- Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
- Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
- Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Di samping
peraturan koperasi yang bersifat umum seperti tersebut di atas, ada pula
peraturan khusus, seperti:
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Keputusan rapat anggota, dan
- Keputusan rapat pengurus.
Badan Hukum Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
AD Koperasi terdiri dari :
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
AD Koperasi terdiri dari :
Nama ;
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya Jasa Keuangan Syari’ah, kini hanya boleh menggunakan nama KSPS atau Koperasi simpan Pinjam Syari’ah.
Koperasi yang menjalankan bidang usaha Jasa, maka harus menggunakan nama Koperasi Jasa.
Begitu pula dengan koperasi terkait dengan penjenisan yang 4 seperti rersebut di atas. Sangat menggelikan ya?
Nama tersebut kini harus dicek di Dinas Koperasi Propinsi untuk skala apapun terlebih dahulu.
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya Jasa Keuangan Syari’ah, kini hanya boleh menggunakan nama KSPS atau Koperasi simpan Pinjam Syari’ah.
Koperasi yang menjalankan bidang usaha Jasa, maka harus menggunakan nama Koperasi Jasa.
Begitu pula dengan koperasi terkait dengan penjenisan yang 4 seperti rersebut di atas. Sangat menggelikan ya?
Nama tersebut kini harus dicek di Dinas Koperasi Propinsi untuk skala apapun terlebih dahulu.
Tempat
Kedudukan atau Domisili ;
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Kegiatan
Usaha ;
Kegiatan Usaha Koperasi terbagi atas 4 jenis yang disebut dengan jenis koperasi dalam UU, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produksi.
Jenis Koperasi tersebut tidak dapat disatukan.
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Kegiatan Usaha Koperasi terbagi atas 4 jenis yang disebut dengan jenis koperasi dalam UU, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produksi.
Jenis Koperasi tersebut tidak dapat disatukan.
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Keanggotaan
;
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan kini tidak adanlagi klausul mengenai Anggota Luar Biasa di UU terbaru, oleh karena itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap anggota dan harus memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada anggota jika sudah habis masa keanggotaannya. Sertifikat Modal Koperasi seperti saham akan tetapi tidak berpengaruh pada jumlah suara, akan tetapi dapat dijual kepada anggota lainnya dan kepada koperasi itu sendiri.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan kini tidak adanlagi klausul mengenai Anggota Luar Biasa di UU terbaru, oleh karena itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap anggota dan harus memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada anggota jika sudah habis masa keanggotaannya. Sertifikat Modal Koperasi seperti saham akan tetapi tidak berpengaruh pada jumlah suara, akan tetapi dapat dijual kepada anggota lainnya dan kepada koperasi itu sendiri.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Rapat
Anggota ;
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota.
Untuk Rapat Anggota yang merubah AD, maka quorum rapat di dalam UU adalah 2/3 dan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota.
Untuk Rapat Anggota yang merubah AD, maka quorum rapat di dalam UU adalah 2/3 dan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Pengurus ;
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ;
Pengawas minimal tiga orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas. Kini peran lengawas menjadi lebih kuat dan penting mirip dengan Komisaris sebuah Perseroan Terbatas.
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ;
Pengawas minimal tiga orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas. Kini peran lengawas menjadi lebih kuat dan penting mirip dengan Komisaris sebuah Perseroan Terbatas.
Jabatan
Pengurus dan Pengawas
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas ditentukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, karena terlalu lama.
Pengurus dan Pengawas ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan Rapat Anggota Luar Biasa.
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas ditentukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, karena terlalu lama.
Pengurus dan Pengawas ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan Rapat Anggota Luar Biasa.
Modal Awal ;
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi yang kini hanya terdiri dari Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi dan atau Hibah (dengan pembuktian pernyataan hibah).
Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 150 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh klasifikasi perdagangan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, karena Rp. 50 juta ke bawah itu merupakan klasifikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Koperasi klasifikasi Mikro akan tetapi akan sangat mubadzir karena Badan Usaha Koperasi harus memiliki modal yang kuat dan wajar untuk menjalankan usaha-usahanya.
Untuk struktur permodalan awal, terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), penjelasannya adalah sebagai berikut :
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi yang kini hanya terdiri dari Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi dan atau Hibah (dengan pembuktian pernyataan hibah).
Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 150 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh klasifikasi perdagangan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, karena Rp. 50 juta ke bawah itu merupakan klasifikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Koperasi klasifikasi Mikro akan tetapi akan sangat mubadzir karena Badan Usaha Koperasi harus memiliki modal yang kuat dan wajar untuk menjalankan usaha-usahanya.
Untuk struktur permodalan awal, terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), penjelasannya adalah sebagai berikut :
Modal Awal =
Total Setoran Pokok + Total SMK
Contoh :
Modal Awal
Rp. 150 jt
Jumlah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Sertifikat Modal Koperasi ???
Jumlah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Sertifikat Modal Koperasi ???
Maka,
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK
Total SMK =
Rp. 150 jt – Rp. 10 jt = Rp. 140 jt.
Jadi yang harus disebar ke anggota adalah Rp. 140 jt sebagai SMK. Tinggal dibagi dengan minimal nominal per lembar SMK (1 lb SMK tidak boleh melebihi setoran pokok).
Mis : 1 lb SMK = Rp. 100 rb, maka…
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus disebar ke anggota.
1 orang anggota boleh memiliki lebih dari 1 lb SMK.
Jadi yang harus disebar ke anggota adalah Rp. 140 jt sebagai SMK. Tinggal dibagi dengan minimal nominal per lembar SMK (1 lb SMK tidak boleh melebihi setoran pokok).
Mis : 1 lb SMK = Rp. 100 rb, maka…
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus disebar ke anggota.
1 orang anggota boleh memiliki lebih dari 1 lb SMK.
Perubahan
Koperasi ;
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.
Perizinan
Koperasi ;
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.
Sumber :